ANTARA - Terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menghapuskan upah minimum sektoral (UMS), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) belum melakukan penghapusan terkait UMS tersebut bagi tenaga kerja di Sultra. Pemberian upah pada pekerja sektoral saat ini menyesuaikan UMP dan UMK sesuai keputusan pemerintah daerah. (Saharudin/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)