ANTARA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Januar, pada Selasa (30/3), menyebut penangkisan eksepsi terhadap kliennya di sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 merupakan hal yang lumrah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menangkis berbagai eksepsi terdakwa MRS sebagai fitnah dan merendahkan JPU dengan kata-kata kasar. (Cahya Sari/Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Anom Prihantoro)