ANTARA - Petugas PT KAI DAOP 7 Madiun, Rabu (21/4), melakukan penertiban disertai sosialisasi kepada sejumlah warga yang berada di tepi rel kereta api, untuk menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit. Selain membahayakan keselamatan, berada di rel kereta api juga melanggar undang-undang perkeretapiaan yang dapat diancam hukuman penjara. (Rindhu Dwi Kartiko/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)