ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB meminta perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerja, jika tak mampu mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam SE Menaker tahun 2021. Solusi ini dinilai efektif bagi perusahaan yang terancam bangkrut, lantaran kondisi ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. (Kusnandar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)