ANTARA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Melihat kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta tidak menjual kereta api jarak jauh selama penerapan larangan mudik. (Erlangga Bregas Prakoso/Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)