ANTARA - Tanggal 6 s/d 17 Mei 2021merupakan masa pelarangan mudik, sehingga kereta api jarak jauh memberlakukan sejumlah persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Sesuai surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 calon penumpang harus melengkapi persyaratan khusus karena pada periode tersebut kereta api tidak melayani kepentingan pelayanan umum. Daop 3 Cirebon melaporkan 357 calon penumpang gagal berangkat, karena tidak lolos persyaratan yang diminta. (Enjang Solihin/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)