ANTARA - Berdasarkan data dari satuan narkoba polres Bangka, selama bulan Januari hingga Mei 2021, Polres Bangka berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 1.219, 62 gram narkotika yang terdiri dari 1138,27 gram sabu sabu, 80,91 gram ganja dan 0,44 gram ekstacy dari 46 tersangka , dua diantaranya wanita. Ke 46 tersangka ini dikenakan pasal berbeda diantaranya pasal 112 ayat 2 maupun pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal atau seumur hidup. (Meriyanti/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)