ANTARA - Tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah selesai melakukan tugasnya. Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah disetujui untuk ke tahap selanjutnya. Revisi UU ITE meliputi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29 dan 36. Selain itu mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45c. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)