ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebalat (TNKS) dan penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi mengungkap tindak pidana perusakan di TNKS dengan luas mencapai 300 hektare. Perusakan hutan lindung tersebut direncanakan untuk membuka perkebunan kopi dan alpukat. Empat orang dijadikan tersangka atas kasus kerusakan hutan tersebut. (Melani Friati/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)