ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan oleh PT Toshida Indonesia usai dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan empat ahli, Kamis (17/6). Keempat tersangka terdiri dari dua orang dari pihak perusahaan dan dua orang lainnya merupakan pejabat di lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi tenggara (ESDM Sultra). (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)