ANTARA - Mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen perjalanan oleh calon penumpang, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberlakukan aturan baru terkait surat keterangan bebas COVID-19. Jika sebelumnya calon penumpang bisa bebas memilih fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk pemeriksaan, namun mulai 23 Juni 2021, pihak bandara hanya menerima surat bebas COVID-19 dari fasyankes yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, maupun dari kabupaten/kota setempat. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Farah Khadija)