ANTARA -Pemerintah melarang keras masyarakat yang nekat melakukan rapid test antigen COVID-19 dengan mengambil  spesimen atau lendir dari hidung secara pribadi atau tanpa pengawasan medis. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin(28/6), menyebut penggunaan alat deteksi dini tersebut memiliki prosedur tertentu yang tidak bisa diterapkan oleh sembarang orang, utamanya masyarakat awam.(Cahya Sari/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)