ANTARA -  Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli. Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto, Jumat (9/7), mengikuti PPKM Darurat yang telah diberlakukan di Jawa dan Bali. (Kemenko Perekonomian/Erlangga Bregas/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)