(Antara)-Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah meyakinkan untuk memperketat penertiban parkir liar di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, sanksi tegas yang harus digunakan adalah denda tinggi, dan angkut paksa kendaraan bermotor.