ANTARA -Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan mulai Kamis (12/8) pukul 06.00 – 20.00 WIB. Ganjil genap diterapkan di 8 ruas jalan mulai Jl Hayam Wuruk – Jl. Gatot Subroto. Berbeda dengan penerapan sebelumnya, tidak ada penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap di tengah PPKM level 4 yang masih berlaku di DKI Jakarta.
(Rina Nur Anggraini/Rijalul Vikry/Yovita Amalia/ Ludmila Yusufin Diah Nastiti)