ANTARA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap residivis pelaku pencurian sepeda angin dan mengamankan 15 barang bukti sepeda angin, dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi. Dari 30 unit sepeda angin, 15 unit diantaranya mulai dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan sisanya sudah dijual pelaku via daring. Pengembalian sepeda angin ini sudah sesuai aturan yang ada dan sebagai wujud kepedulian petugas kepada masyarakat agar masyarakat bisa tetap sehat ditengah pandemi COVID-19 dengan rajin bersepeda.(Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Risbeyhi)