(Antara)-Pelarian Suryo Handoko (SH), tersangka korupsi proyek Reboisasi hutan di Sampit, harus berakhir, setelah tim kejati kalteng menjemput paksa SH, di Blitar Jawa Timur. Kamis siang, SH tiba di bandara Cilik Riwut Palangkaraya, dan lantas diamankan di rutan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Tersangka lain dalam korupsi proyek senilai 3,2 Miliar Rupiah itu, adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim Sampit, Otjim Supriana (OS).