ANTARA - Pemerintah memperketat persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali mulai dari sebelum pemberangkatan sampai kedatangan. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pengunjung harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 yang memiliki positivity rate di bawah 5 persen. Pengunjung juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu (Rp. 1.4 miliar) yang mencakup pembayaran pertanggungan COVID-19. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Farah Khadija)