(Antara)-DPR meminta BPJS Kesehatan untuk mengkaji ulang dan menunda kenaikan premi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan diharapkan lebih dulu melakukan pembenahan terhadap tingkat layanannya. Jika layanan sudah ditingkatkan, diharapkan kenaikan premi tidak menimbulkan keluhan masyarakat.