ANTARA - Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus pada Jumat (22/10) berhasil mengungkap pinjaman online ilegal di 5 TKP dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.  Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang UU ITE terkait perdagangan, penipuan serta penggelapan.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Soni Namura/Sizuka)