ANTARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta jarak jauh, mulai Selasa (26/10). Aturan penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 melalui sistem boarding KAI yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. (Cahya Sari/Rayyan/Gracia Simanjuntak)