ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel 4 tempat hiburan malam dan restoran yang beroperasi di atas jam operasional. Penyegelan dilakukan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Bandung nomor 103 tentang relaksasi tempat hiburan malam yang mengatur jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan restoran pada pukul 22.00 WIB.(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Soni Namura/Sizuka)