ANTARA -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Peraturan Walikota nomor 60 tahun 2021 mengenai kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Besaran kenaikan tarif ini bervariasi, mulai dari Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua, hingga Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)