ANTARA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, sebesar Rp1.891.567,12. Angka ini naik sebesar Rp22,8 ribu atau 1,22 persen dibanding UMP tahun 2021.
(Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)