ANTARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/11), memusnahkan 158.488 produk melamin perangkat makan-minum impor yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan dilakukan sebagai wujud perlindungan bagi konsumen. (Nabila Anisya Charisty/Abdu Faisal/Chairul Fajri/Farah Khadija)