ANTARA - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberlakukan PPKM level 3 mulai, 24 Desember 2021 hingga 2 januari 2022. Pembatasan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Untuk tempat wisata di Kota Padang seperti Pantai Air Manis dan Pantai Padang, tetap dibuka, namun para pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan. (Melani Friati/Soni Namura/Farah Khadija)