ANTARA - Pemerintah Aceh kembali mengadakan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor PKB) bagi masyarakat, program pemutihan tersebut sudah berlaku sejak 30 November 2021 lalu, hingga 31 Maret 2022 mendatang. Program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Aceh untuk meringankan beban keuangan masyarakat, di tengah pandemi COVID-19.(Aprizal Rachmad/Arif Prada/Sizuka)