ANTARA - Kementerian Perdagangan mendata telah terjadi 1.500 pelanggaran selama penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Pelanggaran terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021.(Donny Aditra/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)