ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (6/12), menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra) sebagai tersangka baru baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat. (Saharudin/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)