ANTARA -  Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe,  Kamis (16/12) mencatat, terhitung sejak Januari hingga Desember 2021, kasus perceraian di Kota Lhokseumawe, Aceh, mencapai 291 kasus. Jumlah perceraian tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 335 kasus. Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pun mengimbau masyarakat untuk melakukan pernikahan dan perceraian secara legal, agar data diketahui secara sah oleh negara. (Try Vanny S/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)