ANTARA - Pemprov DKI Jakarta merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp. 4.641.854. Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 hanya naik sebesar 0,85%.
(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Sandi Arizona/Amita Putri Caesaria)