ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) di lokasi pondok pesantren milik Herry Wirawan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang digelar Kamis (23/12). Ketua RT tersebut dimintai kesaksiannya mengenai terdakwa maupun para santriwati selama beraktivitas di pondok pesantren tersebut. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)