ANTARA -Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Anggota Maju Perempuan Indonesia, Yuda Irlang dalam diskusi virtual, Selasa (4/1) sepakat mengenai pentingnya pansel menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berperspektif gender. Menurut keduanya , aturan mengenai 30% minimal keterisian perempuan dalam penyelengara Pemilu bukanlah soal angka belaka, namun terkait kualitas dan produk aturan yang akan dihasilkan nantinya.
(Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)