ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah melarang penggunaan air tanah di beberapa wilayah Jakarta. Pengamat Tata Kota Nirwono Joga secara daring, Jumat (7/1) mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu sudah tepat guna mengurangi percepatan penurunan muka tanah. (Putri Hanifa/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)