(Antara)-Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menyarankan DPR menimbang lebih matang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU), terkait hukuman kebiri. IDI mengatakan, berdasarkan keilmuan dan bukti bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.