ANTARA - Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan sanksi kebiri kimia serta denda 500 juta rupiah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A bandung, Selasa (11/1), terdakwa dinilai telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terpedaya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai memberikan dampak psikologis kepada para korban.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka)