(Antara)-Pemerintah DKI Jakarta, akan melakukan penindakan terhadap pedagang jajanan pasar atau Ta’jil, yang berlaku curang dengan menjual makanan yang mengandung bahan kimia, atau formalin. Jika peringatan tidak diindahkan, selain menyita barang dagangan, mereka juga akan digugat ke polisi, karena menggunakan bahan kimia atau pengawet yang berbahaya.