ANTARA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan kendala terkait perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (A Rauf Andar Adipati/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Rayyan/Anom Prihantoro)