ANTARA - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Kamis (20/01), membuka segel pintu masuk tempat hiburan malam yang sempat disegel petugas di Kawasan Simpang Tiga, Kota Cilegon, karena akan dijadikan tempat usaha kafe dan restoran. Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni menjelaskan, semula bangunan tersebut disegel petugas lantaran menyalahi fungsi izin usaha hotel dan sarana penunjang menjadi tempat hiburan malam, untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku usaha dan pemilik bangunan tidak lagi menyalahi izin usaha yang diberikan.(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Sizuka)