ANTARA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan ratusan produk obat-obatan tradisional mengandung bahan kimia dan obat tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi mencapai Rp873 juta. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan BBPOM yang disita dari tiga produsen di Kabupaten Pati dan Klaten pada tahun 2021. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Farah Khadija)