ANTARA - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa narkoba dan telepon seluler dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (26/1). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti sepanjang tahun 2021 hingga awal tahun 2022.(Firman Eko Handy/Chairul Fajri/Sizuka)