ANTARA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah, Minggu (12/2), memastikan tidak bisa membayarkan klaim rumah sakit COVID-19 sebanyak Rp2,42 triliun . Sebab, dinilai kedaluwarsa dan tidak sesuai aturan BPJS Kesehatan. (Kemenkes/Fadzar Pangestu/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)