ANTARA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bertujuan baik. Namun, dia meminta agar perlu ditambahkan klausul yang memperhatikan kearifan lokal di setiap daerah. (Susmiatun Hayati/Rayyan/Nusantara Mulkan)