ANTARA - PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan, Selasa (8/3). Kebijakan itu diterapkan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.