ANTARA - Setiap wajib pajak diimbau mengisi laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2021 yang dijadwalkan hingga akhir Maret 2022. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) menggandeng Gubernur provinsi setempat untuk mempublikasikan kewajiban tersebut. (Hanif Nasrullah/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)