ANTARA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (22/4)  meyatakan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri beserta tiga orang dari pihak swasta,  dijerat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3. Ia mengaku Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi, menggeledah 10 tempat, memeriksa 650 dokumen dan barang bukti elektronik berupa percakapan antara empat tersangka. 
(Rijalul Vikry/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)