ANTARA - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa empat poin keputusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang beredar di media sosial maupun grup Whatsapp adalah hoaks. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Rabu (27/4), menyebut putusan MA tersebut dikeluarkan sebagai payung hukum untuk menjamin ketersediaan vaksin halal di tanah air. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Farah Khadija)