(Antara)-Terbatasnya ruang sidang di pengadilan, menyebabkan proses persidangan sengketa tanah selalu memakan waktu lama. Padahal, pemerintah sedang mengupayakan program nasional percepatan sertifikasi tanah. Untuk itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengusulkan agar sidang perkara sengketa tanah dapat digelar di kelurahan.