ANTARA -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (19/5) di Yogyakarta menyebut pihaknya mewacanakan jabatan kepala desa menjadi 10 tahun, melihat tingginya konflik menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Desa. Masa jabatan 10 tahun dalam satu periode ini, nantinya hanya diperkenankan dua kali periode saja.(Imam Prasetyo Nugroho/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)