ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi tegas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan OJK terbaru Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (Fandi Yogari Saputra/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)